PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 67
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Penetapan status Zoonosis daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dilakukan oleh
bupati/walikota, gubernur, atau Menteri sesuai dengan kewenangannya berdasarkan sebaran geografis Zoonosis.
(2) Status Zoonosis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
daerah wabah;
daerah tertular;
daerah penyangga; dan
daerah bebas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria status Zoonosis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Manajemen Risiko
