PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 65
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Setiap penelitian Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c pada Hewan dan
produk Hewan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan syarat dan tata cara penelitian dan pengembangan tentang pengendalian dan
Pemberantasan Zoonosis.
(3) Menteri melakukan Pengawasan penggunaan agen penyebab Zoonosis dan kemungkinan
penyalahgunaan agen penyebab Zoonosis untuk tujuan di luar Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.
(4) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup.
