Pasal 62
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a meliputi:
- Otoritas Veteriner di bidang penyelenggaraan kesehatan Hewan untuk:
produk Hewan; dan
Hewan selain Satwa Liar dan Hewan yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya di lingkungan perairan,
Otoritas Veteriner di bidang konservasi sumber daya alam hayati untuk Satwa Liar; dan
Otoritas Veteriner di bidang kelautan dan perikanan untuk Hewan yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya di lingkungan perairan.
(2) Dalam hal Otoritas Veteriner di bidang konservasi sumber daya alam hayati untuk Satwa Liar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ada, pengamatan atau kegiatan lain terkait Zoonosis dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
(3) Dalam hal Otoritas Veteriner di bidang kelautan dan perikanan untuk Hewan yang seluruh atau sebagian
20 / 61
www.hukumonline.com
siklus hidupnya di lingkungan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum ada, pengamatan atau kegiatan lain terkait dengan Zoonosis dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
