Pasal 63
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a melaporkan hasil Pengamatan
Zoonosis kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menginformasikan hasil
Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b kepada Menteri.
(3) Hasil Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) yang berkaitan dengan
tingkat kesakitan Hewan, tingkat kematian Hewan, dan tingkat keberadaan mikroorganisme patogen yang bersifat zoonotik pada produk Hewan digunakan untuk penyusunan analisis risiko.
(4) Hasil Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berkaitan dengan tingkat
kesakitan Hewan dan tingkat kematian Hewan digunakan untuk penetapan status Zoonosis suatu daerah.
(5) Hasil Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berkaitan dengan tingkat
kesakitan dan kematian manusia, keberadaan mikroorganisme patogen yang bersifat Zoonosis pada tubuh manusia digunakan untuk menentukan langkah-langkah penanggulangan penyakit pada manusia.
