Pasal 61
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Penetapan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko
Zoonosis.
(2) Analisis risiko Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan informasi:
hasil Pengamatan Zoonosis pada Hewan dan produk Hewan yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner di kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
hasil Pengamatan Zoonosis pada manusia yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
hasil penelitian Zoonosis yang dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengembangan; dan/atau
situasi Zoonosis yang diperoleh dari badan kesehatan Hewan dunia.
(3) Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap
tingkat:
kesakitan Hewan;
kematian Hewan; dan
keberadaan mikroorganisme patogen yang bersifat Zoonosis pada produk Hewan.
(4) Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan terhadap
tingkat:
kesakitan dan kematian pada manusia; dan
keberadaan mikroorganisme patogen yang bersifat Zoonosis pada tubuh manusia.
