Pasal 60
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
menetapkan jenis Zoonosis yang memerlukan prioritas pengendalian dan penanggulangan.
(2) Dalam hal terdapat Zoonosis yang bersumber dari Satwa Liar, penetapan jenis Zoonosis yang
memerlukan prioritas pengendalian dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
19 / 61
www.hukumonline.com
(3) Dalam hal terdapat Zoonosis yang bersumber dari Hewan yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya
berada di dalam lingkungan perairan, penetapan jenis Zoonosis yang memerlukan prioritas pengendalian dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
