PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 59
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
penetapan Zoonosis prioritas;
manajemen risiko;
kesiagaan darurat;
Pemberantasan Zoonosis; dan
partisipasi masyarakat.
Paragraf 2
Penetapan Zoonosis Prioritas
