Pasal 54
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Sertifikasi Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dilakukan terhadap
produk Hewan yang diedarkan di dan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Sertifikasi Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Sertifikat Veteriner; dan
sertifikat Halal bagi yang dipersyaratkan.
(3) Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk produk Hewan yang diedarkan di
wilayah negara Republik Indonesia diterbitkan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner pada pemerintah kabupaten/kota.
(4) Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk produk Hewan yang dikeluarkan
dari wilayah negara Republik Indonesia diterbitkan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian.
(5) Sertifikat Halal bagi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh
institusi yang berwenang di bidang sertifikasi Halal.
