PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 53
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Standardisasi produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap
produk Hewan yang diedarkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Standardisasi produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
17 / 61
www.hukumonline.com
(3) Menteri menetapkan Standar wajib bagi produk Hewan segar.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada
pelaku usaha agar produk Hewan yang dihasilkan memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Paragraf 7
Sertifikasi Produk Hewan
