PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 55
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a, pelaku
usaha harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) atau ayat (4).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
Nomor Kontrol Veteriner;
sertifikat hasil pemeriksaan dan Pengujian; dan/atau
surat keterangan kesehatan daging.
