Pasal 47
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pengawasan terhadap Pemasukan produk Hewan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf b dilakukan pada:
negara dan Unit Usaha asal;
tempat Pemasukan; dan
peredaran.
(2) Pengawasan terhadap Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh
Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian.
(3) Pengawasan terhadap Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh
Otoritas Veteriner di bidang karantina Hewan di tempat Pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pengawasan terhadap peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Dokter
Hewan Berwenang yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
