PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 46
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pengawasan produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a harus dilakukan terhadap produk Hewan sejak diproduksi sampai dengan diedarkan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang yang
memiliki kompetensi sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
