PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 48
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pengawasan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) serta Pasal 47 ayat (3) dan ayat
(4) dilakukan melalui pemeriksaan:
kondisi fisik produk Hewan;
dokumen; dan/atau
label.
