PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 44
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan Unit Usaha yang menghasilkan pangan olahan
asal Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b yang tidak berpotensi membawa risiko Zoonosis diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan/kepala lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan Unit Usaha produk Hewan selain pangan olahan
asal Hewan yang tidak berpotensi membawa risiko Zoonosis diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pengawasan Produk Hewan
