Pasal 43
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42 pengawas
berwenang untuk:
memasuki setiap Unit Usaha produk Hewan;
menunda atau menghentikan proses produksi;
memeriksa produk Hewan yang dicurigai membawa atau mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan/atau fisik;
memeriksa dokumen atau catatan terkait dengan proses produksi; dan
menunda atau menghentikan alat angkut produk Hewan yang dicurigai membawa atau mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan/atau fisik.
(2) Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Kesehatan
Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42 huruf a ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
