PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 42
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pengawasan Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
- Dokter Hewan Berwenang yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner untuk Unit Usaha yang menghasilkan:
pangan segar asal Hewan;
produk Hewan olahan untuk pangan yang berpotensi membawa risiko Zoonosis; dan
produk Hewan nonpangan baik segar maupun olahan, dan
- lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk Unit Usaha yang menghasilkan pangan olahan asal Hewan.
