PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 41
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pengawasan Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penerapan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 18, dan Pasal 19.
14 / 61
www.hukumonline.com
