PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 4
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Penjaminan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan
dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk Hewan.
(2) Cara yang baik pada rantai produksi produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cara
yang baik:
di tempat budidaya;
di tempat produksi pangan asal Hewan;
di tempat produksi produk Hewan nonpangan;
di rumah potong Hewan;
di tempat pengumpulan dan penjualan; dan
4 / 61
www.hukumonline.com
- dalam pengangkutan.
(3) Unit Usaha produk Hewan yang telah menerapkan cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
secara terus menerus, diberikan Nomor Kontrol Veteriner.
Paragraf 2
Cara yang Baik di Tempat Budidaya
