PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 3
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Kesehatan Masyarakat Veteriner meliputi:
penjaminan Higiene dan Sanitasi;
penjaminan produk Hewan; dan
Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.
(2) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
produk pangan asal Hewan;
produk Hewan nonpangan yang berpotensi membawa risiko Zoonosis secara langsung kepada manusia; dan
produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan.
(3) Produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bagian Kedua
Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Paragraf 1
Umum
