Pasal 5
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Cara yang baik di tempat budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan
untuk:
Hewan potong;
Hewan perah; dan
unggas petelur.
(2) Cara yang baik untuk Hewan potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
pemisahan Hewan baru dari Hewan lama dan Hewan sakit dari Hewan sehat;
penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya;
pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan
pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
(3) Cara yang baik untuk Hewan perah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya;
penjaminan kesehatan dan kebersihan Hewan terutama ambing;
penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
pemisahan Hewan baru dari Hewan lama dan Hewan sakit dari Hewan sehat;
pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan
pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
(4) Cara yang baik untuk unggas petelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya;
penjaminan kesehatan dan kebersihan unggas;
penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
pencegahan tercemarnya telur oleh bahaya biologis, kimiawi, dan fisik;
pemisahan unggas baru dari unggas lama dan unggas sakit dari unggas sehat;
pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan
5 / 61
www.hukumonline.com
- pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
Paragraf 3
Cara yang Baik di Tempat Produksi Pangan Asal Hewan
