PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 38
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pengawasan rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap penerapan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
