PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 37
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pengawasan Unit Usaha produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b
dilakukan pada:
rumah potong Hewan; dan
Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong Hewan.
(2) Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi tempat pemerahan, tempat produksi telur, tempat produksi pangan asal Hewan lainnya, tempat produksi produk Hewan nonpangan, serta tempat pengumpulan dan penjualan.
(3) Unit Usaha produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menghasilkan produk Hewan
segar untuk pangan dan nonpangan dan/atau produk Hewan olahan untuk pangan dan nonpangan.
