PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 39
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pengawasan rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.
