Pasal 34
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pengeluaran produk Hewan ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf c harus:
disertai dengan Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian; dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan.
(2) Dalam hal produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pangan olahan asal Hewan,
Sertifikat Veteriner hanya dapat dikeluarkan setelah memperoleh izin dari lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
(3) Dalam hal produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Satwa Liar, Sertifikat
Veteriner hanya dapat dikeluarkan setelah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan
13 / 61
www.hukumonline.com
pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
