Pasal 33
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b harus dicabut oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan pencabutan persetujuan negara asal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (8).
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan
pemberitahuan pencabutan persetujuan negara asal kepada pelaku usaha paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaku usaha wajib mereekspor produk Hewan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak memperoleh
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaku usaha belum
melakukan reekspor, produk Hewan yang bersangkutan wajib dimusnahkan.
(5) Pemusnahan produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan oleh pelaku usaha
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu reekspor produk Hewan.
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pelaku usaha
belum melakukan pemusnahan, Menteri melakukan pemusnahan.
(7) Segala biaya yang berkaitan dengan reekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (5), atau ayat (6) dibebankan kepada pelaku usaha.
