Pasal 32
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Setiap pelaku usaha yang memasukkan produk Hewan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dari
negara dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus mendapatkan:
rekomendasi teknis; dan
izin pemasukan.
12 / 61
www.hukumonline.com
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikeluarkan oleh:
kepala lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, untuk pangan olahan asal Hewan yang tidak berpotensi membawa risiko Zoonosis; dan
Menteri, untuk produk Hewan selain pangan olahan asal Hewan yang tidak berpotensi membawa risiko Zoonosis, dengan mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner.
(3) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melampirkan rekomendasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
