PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 35
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan Pengeluaran produk Hewan ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
