PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 28
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Produk Hewan hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a hanya dapat diedarkan apabila berasal dari:
Unit Usaha yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau
Unit Usaha yang sedang dalam pembinaan penerapan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam
