PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 29
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Produk Hewan yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf b harus berasal dari negara dan Unit Usaha yang telah disetujui oleh Menteri.
11 / 61
www.hukumonline.com
