PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 27
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Peredaran Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a meliputi peredaran:
hasil produksi dalam negeri;
yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
