PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 26
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Penjaminan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
pengaturan Peredaran Produk Hewan;
Pengawasan Unit Usaha produk Hewan;
Pengawasan produk Hewan;
pemeriksaan dan Pengujian produk Hewan;
Standardisasi produk Hewan;
Sertifikasi Produk Hewan; dan
Registrasi produk Hewan.
(2) Produk Hewan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diedarkan
di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Paragraf 2
Pengaturan Peredaran Produk Hewan
