PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 15
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pelaksanaan pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dan upacara adat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b paling sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf g.
(2) Pelaksanaan pemotongan Hewan potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
pemilik atau penanggung jawab Hewan terlebih dahulu melapor kepada Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner kabupaten/kota.
