PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 14
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pemotongan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c hanya dapat dilakukan pada Hewan potong dalam kondisi:
mengalami kecelakaan; atau
korban Bencana Alam yang bersifat nonbiologi yang mengancam jiwanya.
