PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 13
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b hanya dapat dilakukan dalam rangka upacara pemakaman atau pernikahan pada masyarakat tertentu.
