PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 12
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a hanya dapat dilakukan apabila di suatu kabupaten/kota:
belum memiliki rumah potong Hewan; atau
kapasitas pemotongan di rumah potong Hewan yang ada tidak memadai.
