PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 16
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pelaksanaan pemotongan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c paling sedikit harus
memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g.
(2) Pelaksanaan pemotongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau
penanggung jawab Hewan terlebih dahulu melapor kepada Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner kabupaten/kota.
