PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.
Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
