PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
