PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
- Hukuman Disiplin ringan;
- Hukuman Disiplin sedang; atau
- Hukuman Disiplin berat.
(2) Jenis...
:.1<' [..1o i(rz,-.5; I
PRESIDEN
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; atau
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. (41 Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- penurLlnan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Bagian Ketiga Jenis Pelanggaran dan Hukuman
Paragraf 1 Pelanggaran Terhadap Kewaj iban
