Pasal 35
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata
melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(2) PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian
melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
(3) PNS tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin 2 (dua) kali
atau lebih untuk 1 (satu) Pelanggaran Disiplin.
(4) Dalam hal PNS yang akan dijatuhi Hukuman Disiplin
merupakan PNS yang mendapatkan penugasan khusus dan jenis Hukuman Disiplin yang akan dijatuhkan bukan merupakan kewenangan pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan tempat penugasan khusus, maka pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin kepada pimpinan instansi induk disertai berita acara pemeriksaan.
. Pasal 36. .
l,r,' l.,lr, lr)6.11/) A
PRESIDEN
