PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 34
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
Hasil pemeriksaan unsur pengawasan dan/atau unit yang mempunyai tugas pengawasan dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau melengkapi pertimbangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.
