PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 33
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(2) Dalam
lir{ i'.lo lC6-7'r ,A
PRESIDEN
(21 Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
