PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 32
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) harus ditandatangani oleh pejabat yang
memeriksa dan PNS yang diperiksa secara langsung maupun secara virtual. (21 Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat salinan berita
acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
