Pasal 31
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan
:-il': I'lo l()6l7li A
PRESIDEN
jabatannya (2) Pembebasan sementara dari tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian. (41 PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
