Pasal 29
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan
dengan Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13 dapat dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan
dengan Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14 dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa.
(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
(4) Dalam hal tertentu tim pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
(5) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
(6) Dalam hal atasan langsung PNS yang diduga melakukan
Pelanggaran Disiplin terlibat dalam pelanggaran tersebut, maka yang menjadi anggota tim pemeriksa adalah atasan yang lebih tinggi secara berjenjang.
