PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 28
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin. (21 Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.
