Pasal 27
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin sebelum PNS dijatuhi Hukuman Disiplin. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 menyatakan kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(4) Dalam hal sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 menyatakan kewenangan penjatuhan Hukuman Disiplin merupakan kewenangan pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung wqjib melaporkan berita acara pemeriksaan dan hasil pemeriksaan secara hierarki.
