Pasal 26
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin
dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. (21 Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila pada tanggal yang ditentukan pada surat
panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(a) Apabila. .
[il( Nlo 106).'/6 A
PRESIDEN
(41 Apabila pada pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
