PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 25
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum, maka kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
Bagian Kelima Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
