PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 36
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah. (21 Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, aparat pengawas intern pemerintah merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
